Analisis tentang pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia: studi tentang putusan PDM-589/Jkt.Pts/04/2010 berdasarkan UU ITE dan KUHP
Main Author: | Prakoso, Chrisna Arya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum UAI
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.uai.ac.id/630/1/ http://eprints.uai.ac.id/630/ http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/0156186A-FD8A-47C8-B540-4427A1FC2A93 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan mencari keterangan dari buku-buku peraturan perundang-perundangan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Metode ini digunakan karena sasaran penulisan ini adalah aturan-aturan dan kaedah-kaedah hukum, untuk melihat peraturan tindak pidana kesusilaan di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana kesusilaandi Indonesia, serta apakah putusan hakim telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Studi kasus dalam penulisan ini adalah analisis tentang pengaturan tindak pidana kesusilaan di Indonesia. Studi kasus yang digunakan adalah mengenai perkara pengadilan tentang tindak pidana kesusilaan terhadap pasangan yang bukan suami-istri (keduanya telah memiliki keluarga), kedua pasangan tersebut yang telah menjalin hubungan yang cukup lama ini merekam adegan intimnya dengan menggunakan media elektronik (hand phone), seiring dengan berjalannya waktu karena terjadinya pertengkaran di antara mereka berdua adanya perselisihan yang akhirnya terjadilah penyebaran video intim mereka yang dilakukan dengan sengaja oleh si pelaku melalui website facebook.com dan diuploadlah video intim mereka ke dalam website tersebut. Dengan terjadinya perkara ini dibutuhkan sebuah aplikasi tentang pengaturan tindak pidana tersebut yang mengarah terhadap permasalahannya, oleh karena itu dalam hal ini digunakan Undang Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.