Kedudukan dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga kestabilan perbankan: studi kasus: PT. Bank Century, Tbk

Main Author: Imran, Hendi Sinatrya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/603/1/
http://eprints.uai.ac.id/603/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/28063140-E39A-4289-952A-7D430119C6B4
Daftar Isi:
  • Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan pada tiap negara termaksud Indonesia, yang telah memiliki beberapa Undang-undang yang mengatur tentang perbankan. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Tujuan perbankan Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Sedangkan fungsi utama dari perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk itu pemerintah membentuk suatu lembaga independen yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perbankan dengan cara menjamin simpanan nasabah. Dalam penulisan ilmiah skripsi ini, penulis menyinggung tentang kedudukan dan kewenangan lembaga penjamin simpanan dalam menciptakan stabilitas perbankan di indonesia, serta agar dapat diketahui peran lembaga penjamin simpanan tersebut, selain itu untuk mengetahui proses penyelamatan bank gagal yang berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik. Serta agar masyarakat mengetahui tentang lembaga penjamin simpanan lebih dalam sehingga tidak ada lagi perkara-perkara perbankan yang menyangkut lembaga penjamin simpanan seperti perkara PT. Bank Century Tbk terulang di masa yang akan datang.