Tanggung jawab pemegang saham, dewan komisaris dan direksi berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Main Author: Batubara, Saripuddin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Al Azhar Indonesia , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/557/1/
http://eprints.uai.ac.id/557/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/0640BAD8-409D-4260-8069-1C25E24C0C81
Daftar Isi:
  • Pentingnya peranan Perseroan sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian dunia, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di era globalisasi dan mengingat UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka pemerintah melalui persetujuan DPR telah memberlakukan UU No. 40 Tahun 2007 menggantikan UU No. 1 Tahun 1995. Sehingga ketentuan mengenai tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sangat jelas. Dengan penelitian yuridis normatif terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menunjukkan hasil bahwa selain bertanggung jawab terbatas (limited liability), Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ Perseroan juga bertanggung jawab tidak terbatas dengan pengecualian-pengecualiannya. Bentuk pengecualian tanggung jawab terbatas Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Misalnya; apabila persyaratan Perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi; adanya itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum; penandatanganan laporan keuangan yang tidak benar serta Pemegang Saham kurang dari 2 (dua) orang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perseroan memperoleh status badan hukum. Pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai organ Perseroan yang telah berstatus badan hukum bertanggung jawab terbatas sepanjang melakukan pengurusan atau tindakan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar.