Prinsip efektif okupasi dalam sengketa wilayah berdasarkan perspektif hukum internasional (studi kasus: sengketa mengenai kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan) 2002 I.C.J.625, 2002 WL 32912059 (I.C.J)

Main Author: Purnamawaty, Francisca
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2009
Subjects:
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/531/1/
http://eprints.uai.ac.id/531/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/6F7FC6DB-4422-4BFA-A8A2-87C133EE78FF
Daftar Isi:
  • Skripsi ini dibuat untuk mempelajari kembali sengketa yang pernah Indonesia alami dengan negara tetangga, dengan pengharapan agar tidak terulang kembali peristiwa yang menyakit hati bangsa Indonesia. Berawal dari saling klaim antar Indonesia dan Malaysia dalam mempertahankan hak kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan pada saat perundingan mengenai batas landasan kontinen antar kedua negara tersebut. Setelah tidak mendapatkan titik temu, kedua belah pihak sepakat membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional. Indonesia mendasarkan argumennya berdasarkan Perjanjian 1891 berupa garis batas (allocation line) dan efektif okupasi dengan melampirkan dokumen dan peta-peta yang menguatkan bagi Indonesia. Sedangkan Malaysia berdasarkan chain of title dan efektif okupasi. Setelah melalui masa perjuangan yang panjang selama kurang lebih tiga dekade, akhirnya Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedaulatan berada di tangan Malaysia berdasarkan pertimbangan tindakan efektif okupasi yang telah dilakukan baik oleh Malaysia maupun bekas kolonialnya Inggris sejak tahun 1878.