Pengaturan surat berharga syariah negara dalam rangka menarik investor asing melalui sukuk ijarah

Main Author: Riady
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum UAI , 2008
Subjects:
Online Access: http://eprints.uai.ac.id/528/1/
http://eprints.uai.ac.id/528/
http://perpustakaan.uai.ac.id/index.php/cari/detailkoleksi/C2B95312-29C2-40C0-8FBE-4044A8C43550
Daftar Isi:
  • Sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang diartikan sebagai surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Dasar hukum Sukuk di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Sejalan dengan perkembangan pasar keuangan syariah baik dari dalam negeri maupun tingkat global, instrumen Sukuk terbukti ampuh sebagai jalan diversifikasi penyerapan dana pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk: menganalisis kelebihan dari instrumen Sukuk, khususnya Sukuk yang berdasarkan akad Ijarah, dibandingkan dengan instrumen berharga yang bersifat konvensional ; memberikan pemaparan perlunya pengaturan Surat Berharga Syariah Negara di Indonesia ; dan menjelaskan bagaimana pengaturan Surat Berharga Syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif di mana pendekatan yang dilakukan mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara, Peraturan Bapepam LK No: KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah, serta fatwa Dewan Syariah Nasional tentang obligasi syariah No. 32/DSN-MUI/IX/2002. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Sukuk mempunyai beberapa kelebihan, antara lain: Sukuk memberikan penghasilan yang stabil untuk para investor; Sukuk dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, khususnya Sukuk Ijarah; Sukuk memberikan retur yang kompetitif, dan masih banyak kelebihalan lain. Pengaturan Surat Berharga Syariah Negara perlu dilakukan karena potensi permintaan keuangan investasi syariah di Indonesia jumlahnya sangat besar dan tumbuh secara pesat.