TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ETIKA KEDOKTERAN
Main Author: | Aziz, Abdul Hakim; Fakultas Hukum Universitas Padjajaran |
---|---|
Other Authors: | Universitas Nasional |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
National Journal of Law
, 2019
|
Online Access: |
http://journal.unas.ac.id/law/article/view/669 http://journal.unas.ac.id/law/article/view/669/553 |
Daftar Isi:
- Euthanasia menjadi persoalan yang rumit karena menyangkut hak hidup,hak asasi manusia, moralitas, kode etik profesi dan hakekat manusia.Meskipunmanusia dianugerahi kebebasan untuk bertindak dan berbuat, namun kebebasantersebut tidak lantas digunakan tanpa melihat norma-norma yang ada.Bagiseorang dokter, euthanasia merupakan suatu keadaan dilematis.Konsep kematiandalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika,moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologikedokteran.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk mati bukanbagian dari hak asasi. Mengakui hak untuk mati (dalam hal ini euthanasia) berartisama dengan menghilangkan hak untuk melangsungkan kehidupannya. Olehkarena itu, hak-kewajiban asasi untuk melangsungkan kehidupan yakniberkewajiban memelihara kehidupan manusia, agar manusia menurut kodratnyadapat hidup bersama dengan orang lain secara terus menerus. Euthanasiadipandang dari segi kedokteran tidak boleh dilakukan dalam bentuk apapun, baikdalam bentuk euthanasia pasif maupun euthanasia aktif. Berdasarkan Kode EtikKedokteran yang berlaku di Indonesia dan sumpah dokter, Dokter harusmenyelamatkan kehidupan bukan untuk mendatangkan kematian, sesuai dengantujuan ilmu kedokteran itu sendiri yakni untuk menyembuhkan dan mencegahpenyakit, meringankan penderitaan dan untuk mendampingi pasien, termasuk jugakedalam pengertiannya mendampingi menuju kematian.