TINJAUAN YURIDIS FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 STUDI KASUS DESA BOJONG BARU KABUPATEN BOGOR
Main Authors: | Kharisma, Muhammad Akbar; Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Masidin, Masidin; Fakultas Hukum, Universitas Nasional |
---|---|
Other Authors: | Universitas Nasional |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Nasional
, 2022
|
Online Access: |
http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1449 http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1449/1070 |
Daftar Isi:
- BPD merupakan lembaga legislatif desa yang memiliki kewenangan bukan hanyamembentuk peraturan desa, tetapi juga mengawasi kinerja daripada Kepala Desa.Pada tanggal 16 Mei 2020 berita melalui Harian Kompas memberikan info bahwatelah terjadinya penyelewengan dana pembangunan jalan di Desa Bojong Baruakibat tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Sehingga haltersebut menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan BPD di DesaBojong Baru Adapun dalam penelitian ini memiliki rumusan, yaitu: Bagaimanafungsi pengawasan BPD terhadap pembangunan di desa menurut UU No. 6 Tahun2014? Bagaimana kewenangan dan pelaksanaan BPD dalam melakukanpengawasan Pemerintahan Desa? Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu fungsi pengawasan BPDdalam pelaksanaan pembangunan pedesaan belum optimal. Sehingga BPD haruslebih memahami fungsinya sesuai dengan amanat dalam UU No. 6 Tahun 2014