KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENGATURAN HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-IX/2012
Main Authors: | Wiyono, Bambang; Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Susanto, Susanto; Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Darusman, Yoyon M.; Fakultas Hukum, Universitas Pamulang |
---|---|
Other Authors: | Universitas Nasional |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Nasional
, 2022
|
Online Access: |
http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1447 http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1447/1066 |
Daftar Isi:
- Tulisan ini berjudul Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Pengaturan HutanAdat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/Puu-Ix/2012, merupakanluaran penelitian dengan Nomor Kontrak :0391/D5/SPKP/LPPM/UNPAM/XI/2020. Masalah yang diangkat dalampenelitian ini mengenai kebijakan yang tertuang dalam peraturan perundangundangan seringkali dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapanmasyarakat, bahkan dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, kebijakantersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 Undang-UndangNomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atas Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945dan oleh karenanya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukummengikat, dengan demikian kedudukan hutan adat setelah adanya PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 sebagai hutan yang berada didalam wilayah masyarakat hukum adat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakuikeberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional sesuaidengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang diatur dalam undang-undang. Dalam penelitian ini menggunakanmodel penelitian kualitatif dengan pendekatan kepada perundang-undangan. Datapenelitian yang dipergunakan adalah data sekunder berupa perundang-undangan,buku referensi hukum serta data dari internaet. Hasil dari penelitian ini, yaitukebijakan pemerintah yang seharusnya dalam pengaturan hutan adat pascaPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 adalah sebagai berikut:Melakukan penetapan wilayah yang merupakan hutan adat terpisah daripengelolaan hutan negara, dan ditunjuk sebagai daerah penyangga kawasan hutannegara; melakukan pengaturan masyarakat hukum adat melalui pemberdayaanmasyarakat sesuai kearifan lokal; jenis tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yangdilindungi tetap dalam pengelolaan pemerintah kecuali untuk kepentingan acaraadat; melakukan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat hukum adattentang tata cara pemanfaatan hutan adat sesuai kearifan lokal