RELAKSASI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKU HGU, HGB DAN HAK PAKAI SEBAGAI CERMINAN EKSISTENSI HUKUM PROGRESIF PADA MASA PANDEMI COVID-19
Main Author: | Tanjung, Albert; Fakultas Hukum Universitas Nasional |
---|---|
Other Authors: | Universitas Nasional |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Nasional
, 2022
|
Online Access: |
http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1446 http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1446/1065 |
Daftar Isi:
- Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh manusia untukberbagai keperluan, seperti pertanian, mendirikan bangunan dan memungut hasil dari tanah itu.Pemanfaatan ini dapat dilakukan dengan tanpa batas dan ada pula yang dengan batasan jangkawaktu tertentu. Penentuan batasan jangka waktu didasarkan kepada jenis hak atas tanah yangterdapat pada tanah. Hak atas tanah ini berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha(HGU) dan Hak Pakai, yang masing-masing memiliki jangka waktu sebagaimana amanatperaturan perundang-undangan. Seperti jangka waktu pada HGU paling lama 35 tahun, HGBpaling lama 30 tahun dan Hak Pakai paling lama 20 tahun. Akan tetapi tidak menutup peluangterhadap hak atas tanah tersebut untuk dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan dapatdimohonkan oleh pemegang hak kepada kantor pertanahan setempat. Namun dewasa initerkendala dengan mewabahnya penyebaran Covid-19, baik itu bagi pemegang hak individumaupun badan hukum. Demi mengatasi situasi tersebut, maka pemerintah melalui KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat suatu peraturan yang bertujuanuntuk melakukan relaksasi peraturan pertanahan berupa perpanjangan jangka waktu berlakunyaHGU, HGB dan Hak Pakai. Tujuan yang melatarbelakangi penerbitan peraturan ini menjadicerminan terhadap eksistensi teori Hukum Progresif. Perspektif utamanya adalah kebutuhan dankemanfaatan hukum bagi masyarakat terhadap akan adanya kemudahan dalam pemanfaatanmaupun penguasaan tanah dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hal-hal tersebut, padapenelitian ini dirumuskan masalah bagaimanakah relaksasi perpanjangan jangka waktu berlakuHGU, HGB dan Hak Pakai dan bagaimanakah eksistensi teori Hukum Progresif dalamperpanjangan jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai pada masa pandemi Covid-19. Metodepenelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dan disajikan secara kualitatif. Berdasarkanpenelitian ini ditemukan bahwa relaksasi perpanjangan jangka waktu diberlakukan bagi pemeganghak yang jangka waktu berlakunya berakhir pada saat masa tanggap darurat Covid-19 dan haltersebut merupakan bukti eksistensi Hukum Progresif dalam Hukum Pertanahan, karena tujuannyaguna kemanfaatan masyarakat.