KONSTITUSIONALITAS TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI PEMBELA HAK ASASI MANUSIA

Main Authors: Santoso, Adi Purnomo; Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Liliyana, Dina; Fakultas Hukum, Universitas Nasional
Other Authors: Universitas Nasional
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: National Journal of Law , 2021
Online Access: http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1444
http://journal.unas.ac.id/law/article/view/1444/1063
Daftar Isi:
  • Pasca amandemen tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945(UUD NRI 1945) selaku konstitusi telah memuat materi atau substansi yang lebih lengkapterhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dibandingkan sebelum amandemen. Hal inibagaimanapun merupakan komitmen negara untuk memenuhi syarat keberadaan Indonesiasebagai negara hukum Pancasila yang menganut demokrasi konstitusional. Dalam episentrumperlindungan terhadap HAM, termasuk pula di dalamnya bagaimana tanggung jawab negaradalam melindungi para Pembela HAM. Namun, berbanding terbalik dengan apa yang diaturdalam teks konstitusi, dalam praktiknya sebagaimana diungkap dalam laporan Lembaga Studidan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat bahwa selama 2019, telah terjadi 27 kasuskekerasan Pembela HAM atas Lingkungan dengan persebaran kasus mencapai 14 Provinsi dan24 kabupaten/kota dan mengakibatkan 127 individu dan 50 kelompok Pembela HAM atasLingkungan menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkajibagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi pembela HAM secara konstitusional.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisiskualitatif, di mana pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil daripenelitian ini ialah Indonesia selaku negara hukum Pancasila secara konstitusional telahmengamanahkan negara (pemerintah) untuk secara khusus melindungi para Pembela HAM.Dengan melindungi para Pembela HAM, negara bukan hanya mengimplementasikan konstitusisebagai substansi hukum yang hidup (the living of law), melainkan pula sebagai upayamengedepankan harkat dan martabat manusia secara universal.Kata Kunci: Konstitusi, HAM, Pembela HAM.