Daftar Isi:
  • Fenomena generasi muda saat ini, ditengarai dalam pergaulannya lebih terbuka dan lebih bebas. Demikian juga dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan selama masa besanan. Terkadang masyarakat memahami makna dari besanan ini sebagai cara agar supaya kedua belah pihak (yang berada dalam masa besanan) dapat bergaul secara bebas dan dapat berjalan berdua. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa besanan di Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk ? (2) Bagaimana fenomena tradisi besanan di Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk di tinjau dari sosiologi hukum Islam ? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif, dalam pengumpulan data menggunakan metode obsevasi, dokumentasi serta wawancara. Ketiga metode pengumpulan data tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan guna memperoleh data penelitian, oleh karena itu analisa data menggunakan tehnik diskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah: (1) Pandangan masyarakat terhadap pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa besanan di Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk adalah besanan bagi masyarakat di Desa Juwet menjadi khasanah budaya yang khas. Besanan merupakan hal yang mesti dilakukan bagi laki-laki dan perempuan bilamana mereka hendak melangsungkan pernikahan serius. Pada umumnya, masyarakat tetap melakukan tradisi besanan karena hanya menganggap sebagai tradisi. Sedangkan pergaulan laki-laki dan perempuan selama masa besanan menjadi suatu hal yang wajar. Pergaulan laki-laki dan perempuan di masa besanan sangatlah longgar. Mereka kerapkali berpegangan tangan, berboncengan, keluar berdua ke tempat rekreasi, hingga bermalam di rumah salah satu dari pasangan. Perilaku pergaulan seperti itu mereka lakukan dengan alasan untuk saling mengenal karakter masing-masing. (2) Fenomena tradisi besanan di Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk di tinjau dari sosiologi hukum Islam adalah tradisi besanan di Desa Juwet seolah mengalahkan hukum Islam. Tradisi besanan tetap dilangsungkan hingga saat ini ialah agar wali (orang tua) saling mengetahui masing-masing pasangan yang akan menikah. Selain itu orang tua bisa secara selektif menentukan kriteria yang pas bagi anaknya yang hendak menapaki masa besanan. Apabila tradisi besanan ditinggalkan, maka masyarakat yang tidak melakukan akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat lainnya.