Pertimbangan Hakim Terhadap Kurang Terpenuhinya Nafkah Banyak (Yasar) Sebagai Sebab Terjadinya Kasus Cerai Talak (Studi Putusan No. 2224/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr, 2294/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr, dan 1912/Pdt.G/ 2017/PA.Kab.Kdr)
Daftar Isi:
- Pernikahan merupakan sesuatu yang sangat diimpikan oleh setiap insan, membentuk bahtera rumah tangga yang saki>nah, mawadah ra h} mah dan barakah adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan rumah tangga yang dibentuk sedemikian rupa dapat terpecah belah. Hal tersebut dapat terjadi dengan berbagai alasan, salah satunya adalah masalah ekonomi yang berkaitan dengan nafkah. Permasalahan nafkah pada realita yang biasa terjadi sering dijadikan alasan oleh istri untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan. Namun pada penelitian ini masalah nafkah justru melatar belakangi suami mengajukan permohonan cerai talak. Perkara tersebut ditemui pada berkas perkara di Pengadilan Agama Kab. Kediri No 2224/Pdt.G/2017/ PA.Kab.Kdr, 2294/Pdt.G/2017/PA.Kab.Kdr, dan 1912/Pdt.G/2017/PA. Kab.Kdr. Berdasarkan uraian tersebut peneliti memfokuskan penelitian pada: (1) upaya Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam memutuskan perkara cerai talak karena masalah nafkah; (2) pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara cerai talak yang disebabkan kurangnya pemberian nafkah banyak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi berkas perkara putusan yang berkaitan dengan perkara yang diteliti. Dari data yang diperoleh peneliti melakukan perbandingan data untuk memperoleh persamaan serta perbedaan pandangan secara utuh. Dari data dan penelitian yang telah dilakukan, peneliti menemukan fakta bahwa terjadinya cerai talak karena masalah nafkah ini disebabkan suami tidak kuat atas tuntutan istri yang terus menerus menuntut nafkah di luar batas kemampuannya. Adapun upaya Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam memutuskan perkara tersebut adalah membuktikan bahwa nafkah adalah alasan yang kuat, sebab masalah nafkah disertai dengan pertengkaran dan perselisihan yang berujung pada perceraian. Adapun dasar hukum yang digunakan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut adalah UU No 1 Tahun 1974 Pasal 19 (f) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (f) tentang pertengkara, serta Hakim memutuskan dengan mempertimbangkan kemaslahatan antara kedua pihak.