Daftar Isi:
  • Urgensi perceraian (talak) harus di depan sidang Pengadilan Agama adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan untuk menjamin hak-hak suami istri secara adil dan bertimbal balik, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tercapai tata cara perceraian sebagaimana dikehendaki oleh Al-Qur’an. Bagi sebagian umat Islam Indonesia terutama lingkungan Pondok Pesantren, aturan mengenai perceraian ini merupakan ganjalan yang relative masih besar atau sekurangkurangnya menjadi tanda tanya yang belum terjawab, karena dirasa tidak sejalan dengan kesadaran hukum yang selama ini berkembang, yaitu aturan fiqh klasik. Aturan perceraian yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 117 ini, serta aturan pelaksanaan lainnya dirasakan terlalu jauh perbedaannya dengan kesadaran hukum yang ada ditengah masyarakat muslim sehingga menimbulkan kesulitan di lapangan. Berdasarkan penjelasan di atas maka perlu adanya pengkajian lebih mendalam terhadap pandangan Pandangan Pondok Pesantren tentang talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, serta dalil-dalil dan metode istinbath hukumnya. Obyek penelitian ini adalah pertama Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Mojo Kediri, kedua Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo Kota Kediri, ketiga Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Petuk Semen Kediri dan keempat Pondok Pesantren Gontor 3 yang beralamat di Desa Gurah Kabupaten Kediri. Dalam mengkaji Permasalahan ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, berupa penelitian lapangan (field reseach). Pendekatan yang digunakan adalah normative yuridis yakni analisis data di dekati dari norma-norma hukum, maksudnya menganalisis dalil/metode penetapan hukum yang di gunakan oleh Pengadilan Agama maupun Pondok Pesantren. Dari hasil penelitian terdapat sisi perbedaan pandangan antara Pondok Pesantren. Al-Falah Ploso, Lirboyo dan Petuk sepakat bahwa pasal 117 yang menyatakan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagimana dimaksud dalam pasal 129, 130 dan 131. Pasal ini tidak bisa dibenarkan. Dasar hukum yang digunakan adalah Al-qur’an, hadist serta pendapat para ulama’. Sedangkan Pondok Pesantren Gontor menyatakan bahwa pasal 117 yang menyatakan talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama, sudah sesuai dan dapat dibenarkan. Perceraian yang terjadi di luar Pengadilan Agama tidak sah. Menurut Pondok Gontor perceraian di hadapan Pengadilan agama akan lebih memberikan maslahat.