Daftar Isi:
  • Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No.26 Tahun 2017 tentang regulasi beroperasinya transportasi online. Namun dalam perkembanganya, pengemudi transportasi online merasa dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri tersebut, kemudian mereka mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Agung, dalam putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan para pengemudi transportasi online dengan membatalkan 14 (empat belas) pasal yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap dokumen hukum putusan Mahakamah Agung. Skripsi ini membahas bagaimana dasar pertimbangan hukum dan implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Aagung No.37P/HUM/2017. Kesimpulan penulisan diatas sebagai berikut: Pertama, dasar pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung adalah UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penentuan tarif. Kedua, implikasi hukum selesainya proses hukum akibat uji materiil dalam lingkungan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, secara yuridis putusan tersebut memberi kesempatan kepada angkutan berbasis aplikasi online untuk kembali menjalankan sistem operasional mereka selama ini, implikasi sosial dibatalkannya pasal teknis terkait operasional angkutan berbasis aplikasi online dapat memicu keresahan kembali antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online.