Persepsi Masyarakat Muslim Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Terhadap Praktek Utang-Piutang Antara Petani Dan Pemilik Modal
Daftar Isi:
- Islam telah memberikan pedoman bagi umat manusia agar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Secara garis besar ajaran Islam berisi kandungan-kandungan yang terdiri atas akidah, syariah dan akhlak yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pada prinsipnya aturan-aturan yang berkaitan dengan manusia adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, sehingga patokan diperbolehkan atau tidaknya suatu transaksi adalah memandang apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak.Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana praktek utang piutang yang terjadi antara petani dan tengkulak di Desa Purwotengah, Kec. Papar, Kab. Kediri, serta persepsi masyarakat terhadap praktek tersebut. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah kualitatif, yaitu meneliti tentang Persepsi Masyarakat Muslim Terhadap Praktek Utang-Piutang Antara Petani Dan Pemilik Modal.Penelitian ini dilakukan di Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri. Dimana proses pengumpulan data dilakukan dengan metodewawancara, observasi dandokumentasi. Hasil dari penelitian deskriptif mengungkapkan bahwa praktek utang piutang antara petani dan pemilik modal adalah petani yang meminjam uang untuk modal tanam kepada tengkulak diharuskan menjual hasil panennya kepada tengkulak, harga hasil panen petani pengutang menyesuaikan harga pada umumnya. Tapi pihak kreditur lain memberikan syarat ketika petani mengalami gagal panen petani meminta kreditur untuk menunda penagihan utangnya sampai pada waktu panen berikutnya, tetapi tetap dibebani membayar tambahan (bunga) setiap bulannya.Terdapat perbedaan pandangan ditengah masyarakat dalam menyikapi praktek utang piutang antara tokoh petani, tengkulak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama akan tetapi secara umum mereka memandang bahwa praktek utang piutang tersebut diperbolehkan agama karena ditandai dengan adanya ijab dan kabul. Hal ini berarti transaksi ini memenuhi rukun yang ada dalam transaksi utang dan juga transaksi kerjasama.