Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Cerai Gugat dengan Alasan Ditinggal Suami Merantau Mencari Nafkah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2010-2011)
Daftar Isi:
- Di dalam pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Sehingga bagi seorang istri yang menginginkan bercerai dari suaminya harus memenuhi kriteria alasan yang diperbolehkan untuk melakukan cerai gugat di Pengadilan Agama berdasarkan undang-undang yang berlaku. Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ada beberapa yang melatar belakangi Penggugat mengajukan cerai gugat dengan alasan ditinggal suami merantau mencari nafkah baik yang izin maupun tanpa izin. Hakim sebagai pihak yang berwenang memutuskan perkara cerai gugat karena ditingal merantau mencari nafkah tentunya mempunyai pertimbangan tertentu dalam mengabulkan gugatan tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan cerai gugat dengan alasan ditinggal suami merantau mencari nafkah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan bersifat studi kasus. Dalam pengambilan datanya menggunakan metode interview dan dokumentasi. Kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari wawancara merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data tambahan berupa referensi kepustakaan yang terkait dengan penelitian ini. Yang menjadi objek penelitian adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan cerai gugat dengan alasan ditinggal suami merantau mencari nafkah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dari hasil penelitian yang bersifat kualitatif ini, maka penulis memperoleh kesimpulan yaitu: (1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan cerai gugat dengan alasan ditinggal suami merantau mencari nafkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, hakim juga mendasarkan pada ijtihadnya apabila tidak terdapat dalam undang-undang yakni bahwasanya telah terbukti rumah tangga yang dijalani oleh para Penggugat dengan Tergugat tidak mencapai tujuan rumah tangga yakni untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. (2) Adapun adanya asas perceraian dipersulit dalam pertimbangan hakim tersebut adalah apabila alasan perceraian yang diajukan oleh penggugat tidak jelas (hak-hak istri dipenuhi oleh suami), maka hakim tidak bisa memutuskan untuk bercerai. Kemudian hakim juga memberi nasehat kepada penggugat untuk tetap bersabar dalam menghadapi masalah ini.