Daftar Isi:
  • Di dalam Pengadilan Agama kususnya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri diwajibkan memeriksa perkara dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan tujuan untuk memberikan jalan terbaik bagi orang pencari keadilan, yang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 4 ayat 2 dan diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1989 Pasal 57 ayat 3. Hal ini juga ditegaskan dalam SEMA Nomor 6/1992 Tanggal 21 oktober 1992 dengan batasan waktu penyelesaian perkara 6 bulan harus diputus. Dalam hal ini tentu Asas dalam peradilan memiliki peran yang penting dalam setiap penyelesaian perkara. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tahun 2012 dan faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan di Pengadilan Agama Kab. Kediri tahun 2012. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan bersifat studi kasus. Dalam pengambilan datanya menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari wawancara merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data tambahan berupa dokumen-dokumen. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisa data kualiatif yaitu metode induktif dengan menggambarkan hasil penelitian secara sistematis dan faktual. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Penerapan Asas sederhana Cepat dan Biaya ringan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri belum sepenuhnya terealisasikan, hanya perkara-perkara tertentu saja yang bisa diselesaikan dengan asas tersebut. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan asas tersebut adalah Pemohon yang bestatus PNS, harus mendapatkan izin dari atasan, perkara-perkara yang sulit penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama, dan tergugat tidak diketahui keberadaannya, juga faktor internal yaitu hakim tidak hadir dalam persidangan, advokad yang meminta untuk memperpanjang persidangan dan kurang efektif jurusita dalam menyampaikan surat panggilan.