Daftar Isi:
  • Perkawinan merupakan suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membolehkan atau menghalalkan hubungan kelamin sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa.Sebuah fenomena yang terjadi, praktek perzinaan telah tersebar, Hal ini dapat diketahui ketika terdapat beberapa pemudi yang hamil diluar nikah. Alternatif yang diambil untuk menghilangkan aib tersebut, beberapa pemudi melakukan pernikahan. Demikian juga yang terjadi di Desa Mukuh, pemuda dan pemudi melakukan perkawinan setelah melakukan perzinaan, yang merupakan perkawinan wanita hamil luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum dan status anak dalam perkawinan hamil luar nikah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah interview. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan mengetahui hukum dan status anak dalam perkawinan wanita hamil luar nikah. Dari hasil penelitian yang bersifat kualitatif ini, maka penulis memperoleh kesimpulan yaitu: 1) perkawinan wanita hamil luar nikah di latar belakangi oleh pengaruh pergaulan bebas, tidak direstuinya hubungannya oleh kedua orang tua, dan kadar keimanan yang lemah; hukum perkawinan wanita hamil luar nikah boleh, karena terlanjur hamil dengan ketentuan yang menikahi laki-laki yang menghamilinnya. Status anak ketika lahir adalah anak haram karena hasil hubungan luar nikah. 2) hukum dan status anak dalam perkawinan wanita hamil luar nikah di tinjau menurut hukum islam, sependapat dengan Hanafiah sah hukumnya menikahi wanita hamil luar nikah (dalam hal yang menikahi laki-laki lain menurut Abu Yusuf dan Zu’far tidak sah), karena kehamilanya dilarang di setubuhi. Hal ini juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53. Status anak sah ketika anak lahir enam bulan setelah akad nikah atau suami berikrar/mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya, menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 menyebutkan bahwa anak sah adalah anak yang di lahirkan dari sebab akibat pernikahan yang sah.