Praktek Pembiayaan Proses Produksi Pertanian dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di KSPPS Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Surya Kencana Jaya Plosoklaten Kabupaten Kediri)
Daftar Isi:
- Perekonomian Indonesia pada tahun 2014 mengalami peningkatan pada nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor pertanian Indonesia menjadi salah satu sektor penyumbang Produk Domestik Bruto terbesar kedua setelah industri pengolahan. Masyarakat plosoklaten banyak yang berusahatani dan KSPPS BTM Surya Kencana Jaya merupakan lembaga keuangan syariah yang berperan aktif dalam membantu proses pembiayaan dengan akad syariah dalam membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan modal akan pertanian. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Praktek pembiayaan proses produksi pertanian di KSPPS Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Surya Kencana Jaya Plosoklaten Kabupaten Kediri. (2) Untuk mengetahui Praktek pembiayaan proses produksi pertanian di KSPPS Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Surya Kencana Jaya Plosoklaten Kabupaten Kediri dalam perspektif Ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah field reseach (study lapangan) dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi dianalisis dengan menelaah seluruh data yang sudah ada, mereduksi data, menyusun data dalam satuan-satuan dan mengkategorikan data. Tahap terakhir yang dilakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah: (1) Pembiayaan untuk proses produksi pertanian di KSPPS BTM Surya Kencana Jaya diberikan dalam bentuk modal kerja usahatani dengan akad murabahah. Anggota dapat melakukan pengembalian dengan sistem cicilan/angsuran dan musiman. Pembiayaan digunakan untuk pembelian barang fisik seperti bibit unggul, pupuk (kimia, kompos, tetes tebu) dan pestisida. (2) Dalam perspektif Ekonomi Islam banyak opsi ditawarkan dalam pembiayaan dengan akad-akad syariah yang memungkinkan bagi bank syariah untuk diterapkan dalam pembiayaan modal kerja/investasi khususnya dalam pertanian yaitu dengan prinsip bagi hasil menggunakan akad musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqah atau dengan prinsip jual beli menggunakan akad murabahah, salam, istishna’ dan bai’ bitsaman ajil dan akad-akad syariah lainnya dan tetap berpegang teguh pada prinsip ta’awun (tolong-menolong), prinsip tijarah (bisnis), prinsip menghindari iktinaz (penimbunan uang), prinsip larangan riba dan prinsip pembayaran zakat.