Daftar Isi:
  • Zakat fitrah sangat berpengaruh bagi perkembangan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah. Hingga pemerintah mendirikan lembaga pengelolaan zakat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia seperti BAZNAS dan LAZ. Bahkan tidak hanya BAZNAS dan LAZ saja yang mengadakan pengelolaan zakat, seperti masjid dan lembaga pendidikan pun juga ikut andil dalam misi mensejahterakan masyarakat Indonesia. Hukum di Indonesia seidkit banyak merujuk pada empat madzhab yaitu syafi’i, hanafi, maliki dan hanbali. Begitu juga dalam hal pengelolaan zakat di Indonesia banyak sekali perbedaan-perbedaan mulai dari pengangkatan ‘amil sampai pendistribusian zakat. Dalam penelitian ini, membahas tentang pengelolaan zakat fitrah di MAN Denanyar, apakah sudah sesuai dengan empat madzhab dan undang-undang pengelolaan zakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sesuai dengan pendekatan yang dipakai metode yang digunakan yakni wawancara dan observasi. Analisis dalam penelitian ini adalah diskriptif yang menerangkan gambaran-gambaran sebenarnya tentang kejadian suatu individu, keadaan serta gejala yang terjadi. Hasil penelitian ini menggambarkan tentang pengelolaan zakat fitrah yang ada di MAN Denanyar mulai dari pengangkatan ‘amil langsung oleh kepala sekolah sudah sesuai dengan hukum Islam yang amil zakatnya langsung diangkat oleh imam dalam hal ini kepala sekolah namun belum sesuai dengan undang-undang zakat yang mana pengangkatan ‘amil harus dari menteri agama. MAN Denanyar juga tidak bisa disebut wakil karena MAN Denanyar disini tidak mendapat serah terima dari ‘āmil atau pengurus desa setempat mengenai pengurusan zakat fitrah. Ukuran beras zakat 2,6Kg di MAN Denanyar diperbolehkan merujuk pada madzhab Imam Hambali ukuran zakat seberat 2,2Kg. Sedangkan menurut imam Syafi’i, Maliki dan Hanafi ukuran tersebut masih belum sesuai. Pembagian zakat yang terbatas hanya untuk masyarakat sekitar Denanyar dan siswa yang membutuhkan juga panti asuhan yang sengaja meminta. Menurut sebagian ulama’ diperbolehkan namun lebih utana dibagikan kepada delapan asnaf. Sebagian dari siswa pondok mengulang kembali zakat fitrah mereka di rumah. Ketika merujuk pada hukum Islam dan undang-undang pengelolaan zakat tidak diperbolehkan memindah zakat menurut madzhab Syafi’i sama halnya dengan madzhab Hanbali namun hal tersebut tetap memenuhi syarat. Sedangkan madzhab Hanafi dan Maliki sepakat menghukumi makruh. Namun zakat fitrah tersebut tetap sah tanpa mengulangnya kembali.