Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung
Daftar Isi:
- Badan Amil Zakat Nasional merupakan sarana sebagai pengelola Zakat yang dimanajemen secara berskala dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang No.23 tahun 2011. Di Kabupaten Tulungagung selama ini sudah ada Badan Amil Zakat Nasional, Instansi tersebut sebagai penggerak dana zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (penghasilan) disamping sebagai pengelolaan zakaf juga sudah mendapat perlindungan hukum di Indonesia. Adapun permasalahan yang dapat penulis fokuskan adalah: 1) Bagaimanakah pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimanakah pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tulungagung menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011? Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif, jenis penelitian studi kasus di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi dengan mengunjungi dan mengamati pengelolaan zakat, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu analisis yang mengambarkan keadaan atau status fenomena dengan kata atau kalimat, lalu dipisahkan menurut kategori guna memperoleh kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang didapatkan bahwa 1) Pengelola zakat di Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Tulungagung ini terdiri dari dua mekanisme yaitu penghimpunan dan pendistribusian. Penghimpunan zakat dikenakan terhadap setiap pegawai kantor kementerian agama kabupaten Tulungagung dengan pemotongan langsung dari gaji pegawai dan dari donatur tetap maupun tidak tetap. 2) Pengelolaan zakat di Baznas Kabupaten Tulungagung dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ Kabupaten Tulungagung dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki, untuk instansi BAZ membentuk UPZ pada instansi negara, lembaga pemerintah pusat, BUMN. BAZ Kabupaten Tulungagung dapat menerima harta selain zakat, yaitu berupa infaq, shadaqah, hibah, waris, dan kafarat. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.