Daftar Isi:
  • Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sakinah, mawaddah warahmah. Perkawinan juga mempunyai beberapa tujuan lain, di antaranya ialah memperoleh keturunan. Namun ada atau tidaknya anak dalam rumah tangga bukan sepenuhnya dalam kontrol manusia. Karena kodrat perempuan untuk hamil dan melahirkan, maka tak jarang perempuan (isteri) yang disalahkan karena selama menikah tak kunjung dikaruniai keturunan, kemudian diceraikan. Beberapa perkara cerai talak yang diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, alasan yang dituangkan dalam gugatan adalah karena selama menikah belum dikaruniai keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak dengan alasan tidak mempunyai keturunan, serta impelementasi asas keadilan pada perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari wawancara merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data tambahan berupa salinan putusan serta referensi kepustakaan yang terkait dengan penelitian ini. Objek dari penelitian ini adalah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, terkait dengan implementasi asas keadilan pada perkara cerai talak dengan alasan tidak mempunyai keturunan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Kesimpulan yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan hakim dalam mengabulkan cerai talak dengan alasan tidak mempunyai keturunan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri lebih menitikberatkan terhadap adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon. Dikarenakan hakim lebih melihat dari sisi akibat yang ditimbulkan, bukan sebab atau keadaan maupun kondisi dari tidak mempunyai keturunan itu sendiri. (2) Cerai talak dengan alasan tidak mempunyai keturunan sudah adil secara prosedural, karena sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Namun secara substantif masih dirasa kurang adil karena tidak diharuskannya menyertakan surat medis dalam perkara cerai talak dengan alasan tidak mempunyai keturunan tersebut.