Tradisi Peminangan Pihak Perempuan Terhadap Pihak Laki-Laki Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung )
Daftar Isi:
- Dalam adat di Indonesia bentuk pernikahan mempunyai banyak bentuk pelaksanan dan bentuk ketentuan ketentuan hukumnya, begitu juga hal-hal yang berkenaan dengan prosesi pernikahan, salah atunya diantaranya ialah peminangan. Peminangan di dalam Indonesia juga mempunyai banyak bentuk yang beragam sesuai dengan adat dan ketentuan-ketentuan yang dianut oleh daerah masing-masing. Meminang atau khitbah ini pada umumnya dilakukan pihak laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada pula yang dilakukan oleh pihak perempuan. Hanya saja, cara ini tidak lazim dilakukan. Dan hanya terjadi pada sistem kekeluargaan dari pihak ibu, seperti Minangkabau yang berlaku adat meminang dari pihak wanita ke pihak laki-laki.