Pemahaman Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terhadap Implementasi Hak Anak dalam Putusan Perceraian
Daftar Isi:
- Upaya meningkatkan perlindungan anak, dapat dilihat dengan dilakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam menjamin pelindungan anak dilakukan oleh semua elemen negara untuk memberikan pergerakan yang progresif dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Fenomena perceraian yang memuat adanya anak perlu mendapatkan sebuah tanggapan dari Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri guna mengaplikasikan hak anak yang terdapat di dalam peraturan yang berlaku. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam konsep serta upaya pemenuhan hak anak dalam perkara perceraian yang terdapat anak di bawah umur. Pendekatan yang dipergunakan adalah kualitatif. Sedangkan jenisnya merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Kab. Kediri. Dalam pengumpulan data mengunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini, menghasilkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri untuk memenuhi hak anak mengkaji pada fakta-fakta di persidangan serta mengorelasikan dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak) yang sesuai dengan perkara yang diajukan. Sedangkan konsep yang dipergunakan untuk memenuhi hak anak dalam perkara perceraian ada tiga macam. Pertama, melakukan perubahan terhadap gugatan. Kedua melakukan gugatan rekonvensi. Ketiga inisiatif dari hakim. Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dalam mengupayakan pemenuhan hak anak dalam perkara peceraian terikat dengan asas hakim bersifat pasif maka hakim tidak diperbolehkan memberikan amar putusan terkait hak anak. Jadi Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri menunggu para pihak berperkara mempermasalahkan hak anak terlebih dahulu. Namun, Hakim Pengadilan Agama Kab. Kediri dapat memberikan amar putusan dan pertimbangan hukum pemenuhan hak anak bersamaan dengan amar putusan perceraian dengan mendasarkan pada fakta dan bukti bahwa adanya anak dengan cara mengoptimalkan fungsi dari pada petitum primer dan subsider.