Jual Beli Bibit Ikan DiTinjau Dari Etika Bisnis Islam
Daftar Isi:
- Jual beli (perdagangan) merupakan roda penggerak ekonomi dan pembangunan di masyarakat. Masyarakat tidak bisa lepas dari jual beli. Salah satunya adalah masyarakat dusun Surowono. Dalam praktek jual belinya, transaksi pemesanan yang dilakukan seringkali tanpa menggunakan uang muka atau jaminan. Perhitungan bibit ikan diantaranyadilakukan dengan menggunakan takaran, yang dihitung hanya takaran pertama saja. Kemudian ukuran bibit ikan terkadang tidak sesuai dengan pemesanan. Dari latar belakang tersebut maka fokus pada penelitian ini adalah tentang Bagaimanakah praktek jual beli bibit ikan di Sentra Perdagangan Ikan Surowono-Canggu-Badas Kediri dan Bagaimanakah praktek jual beli bibit ikan di Sentra Perdagangan Ikan Surowono-Canggu-Badas Kediri ditinjau dari Etika Bisnis Islam. Pendekatan dalam model penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yang digunakan yaitu studi kasus. Dalam memperoleh data, penulis menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada Bapak Kepala Desa, Ketua kelompok perikanan, para pedagang bibit ikan dan para pembelinya, sedangkan data skunder diperoleh dari dokumentasi data kependudukan yang diperoleh dari kantor desa Canggu dan kantor kelompok perikanan “Mina Jaya Abadi”. Dari hasil observasi yang dilakukan, terungkap bahwa 1. Proses jual beli bibit ikan di Surowono dengan menggunakan transaksi pemesanan (salam), terkadang tidak terdapat uang muka ataupun jaminan. Untuk perhitungan bibit ikan, yang dihitung hanya takaran awal saja, takaran seterusnya mengikuti jumlah takaran pertama sehingga hasilnya tidak selalu pas sesuai pesanan, sedangkan ketidaksesuaian ukuran bibit ikan, terjadi karena tidak adanya standart khusus dalam masalah alat pengayaknya, 2. Perdagangan Bibit Ikan di Surowono, jika ditinjau dari Etika Bisnis Islam, sebagian belum sesuai dengan aturan syari’ah karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Namun, mengenai metode perhitungan bibit ikan seperti demikian, kaidah fiqih memperbolehkannya asalkan unsur kerelaan antara penjual dan pembeli sudah tercapai. Hal ini karena adanya masyaqqot jika menghitung ekor perekor bibit ikan dalam jumlah besar dan adanya ‘urf yang sudah terjadi dimasyarakat sejak bertahun-tahun.