Analisis Ilmu Falak Terhadap Penentuan Awal Bulan Qamarīyah Perspektif Aboge Di Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk
Daftar Isi:
- Penentan awal bulan Qamarīyah di Desa Duren menggunakan sistem hisab Aboge (tahun alip jatuh pada hari rabu), hal ini berbeda dengan sistem yang ada dalam ilmu falak yang menggunakan sistem hisab dan ru’yah. Tentu saja penetapan awal bulan yang ditetapkan Aboge seringkali berbeda dengan ilmu falak. Dalam latar belakang peneliti memfokuskan penelitian sebagai berikut. (1) Bagaimana metode penentuan awal bulan qamarīyah perspektif Aboge di Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. (2) Bagaimana analisis ilmu falak terhadap metode penentuan awal bulan qamarīyah perspektif Aboge di Desa Duren Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan fakta bahwa (1) Metode penentuan awal bulan qamarīyah sistem aboge di Desa Duren menggunakan metode hisab islam kejawen. Dalam penetapan awal bulan qamarīyah, penganut hisab Jawa Aboge yang ada di desa Duren tidak memiliki lembaga ataupun tim khusus seperti yang ada pada ormas-ormas Islam dan juga tidak melakukan musyawarah, pengumuman. Selain masih menggunakan hisab Jawa periode Aboge, hisab Jawa merupakan hisab urfi. Hisab urfi digunakan sebagai acuan dasar untuk memudahkan perhitungan hisab Hakiki, karena penanggalan berdasarkan pada kalender hisab Urfi bersifat tetap dan tidak berubah-ubah sehingga akan memudahkan. (2) Bahwa prinsip ajaran Aboge adalah warisan leluhur yang tidak bisa ditinggalkan. Dan faktor yang melatar belakangi berlakunya penanggalan Aboge di Desa Duren adalah kepercayaan/keyakinan masyarakat yang sangat kental. Karena selain menyangkut penetapan awal bulan qamarīyah juga menyangkut penentuan hari-hari baik, dimana hampir segala urusan masyarakat yang menyangkut hari, seperti pernikahan, mengawali kerja, menanam padi, perjodohan, dan aspek lainnya selalu memperhitungkan hari-hari baik.