Daftar Isi:
  • Masyarakat Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri mempunyai aturan atau tradisi larangan perkawinan Etan Dalan Kulon Dalan. Yaitu larangan menikah, jika seorang mempelai laki-laki berasal dari barat jalan menikah dengan seorang mempelai perempuan dari timur jalan atau sebalikanya. Adanya suatu tradisi tentunya mempunyai tujuan tersendiri bagi masyarakat. Masyarakat Desa Selodono mempercayai bahwa apabila larangan pernikahan tersebut tetap dilanggar atau tetap dilakukan, konon perkawinannya akan mendatangkan mala petaka, seperti rizki tidak lancar, kematian, sakit yang tak kunjung sembuh dan lain sebagainya. Tidak ada sumber yang jelas sejak kapan awal mula larangan perkawinan ini, akan tetapimasyarakat masih melestarikan tradisi tersebut samapai sekarang. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana konstruksi masyarakat Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri terkait larangan perkawinan Etan Dalan Kulon Dalan. Pendekatan dan jenis penelitian yang digunakan dipenelitian ini adalah kualitatif empiris. Pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Jika tradisi larangan perkawinan etan dalan kulon dalan dianalisis menggunakan hukum islam dalam hal ini menggunakan teori urf ‘, maka tradisi tersebut tergolong Al-'urf al-fasid, karena bertentangan dengan al Qur’an dan as Sunah. Maka, adat tersebut tidak bisa dijadikan pedoman hukum. Konstruksi masyarakt mengenai tradisi larangan perkawinan etan dalan kulon dalan terbentuk melalui tiga tahap: Pertama momen eksternalisasi atau adaptasi diri dengan lingkungan, yaitu penyesuaian diri terhadap pemahaman secara lisan, salah dalam memahami ayat Al-qur’an, pergaulan yang sempit dan kurang edukasi agama yang baik. Kemudian tahapan yang kedua yaitu momen obyektivasi yaitu proses interaksi diri denagn dunia sosial yang menghasilkan pemahaman masyarakat bahawa tradisi larangan perkawinan etan dalan kulon dalan dianggap sebagai kepatuhan terhadap orang tua serta mengetahui akan dampak yang diakibatkan dari melanggar tradisi tersebut sehingga menjadi kebiasaan di masyarakat. Yang terakhir memen internalisasi yaitu identifikasi diri dengan lingkungan. Pada proses ini melahirkan macam-macam masyarakat yaitu masyarakat kejawen yang melestarikan tradisi tersebut dan tidak ada celah sedikitpun untuk melanggar, masyarakat modern yaitu yang tidak percaya akan sebab dari melanggar tradisi tersebut dan terakhir semi modern yaitu masyarakat yang menghormati akan adanya tradisi tersebut dan masih bisa menggunakan rekayasa spiritual bagi masyarakat yang ingin melanggar adat tersebut.