Daftar Isi:
  • Kawin hamil merupakan perkawinan seorang wanita yang sedang hamil dengan seorang laki-laki sedangkan dia tidak dalam status nikah atau masa iddah karena perkawinan yang sah dengan laki-laki yang mengakibatkan kehamilannya. Atau dalam pengertian lain kawin hamil merupakan perkawinan seorang wanita hamil dengan seorang laki-laki baik yang menghamilinya maupun dengan seorang laki-laki yang bukan penyebab kehamilannya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Wates kabupaten Kediri, meskipun di kecamatan ini terdapat peristiwa kawin hamil akan tetapi di kecamatan ini terdapat upaya tokoh masyarakat yang dinilai cukup bagus di banding kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kediri. Hal ini dibuktikan dengan adanya data di Kabupaten Kediri yang mnunjukan penurunan angka perkawinan akibat hamil diluar nikah selama tahun 2013-2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan penelitian ini adalah lapisan masyarakat Kecamatan Wates dengan terjun langsung ke masyarakat dan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Bertujuan memahami suatu fenomena dalam konteks sosial dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang upaya tokoh masyarakat dalam menurunkan angka perkawinan akibat hamil diluar nikah. Penelitian ini bertujun untuk mengetahui upaya tokoh masyarakat dalam menurunkan angka perkawinan akibat hamil diluar nikah, serta faktor pendorong dan penghambat tokoh masyarakat dalam menurunkan angka perkawinan akibat hamil diluar nikah.