Manajemen Pasar Tradisional Dalam Perspektif Manajemen Syariah (Studi Kasus Pasar Tradisional Berbek Kabupaten Nganjuk)
Daftar Isi:
- Manajemen adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan yang terjadi dalam suatu perusahaan atau organisasi. Salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari memerlukan adanya pasar sebagai sarana pendukungnya. Pasar akan maju apabila pengelolaannya berjalan dengan baik. Pasar tradisional Berbek memegang peranan penting bagi perekonomian masyarakat Kecamatan Berbek dan sekitarnya, namun dalam pengelolaan pasar yang kurang baik menyebabkan pasar menjadi semrawut dan terlihat tidak rapi. Banyak pedagang kaki lima yang berjualan disembarang tempat. Oleh karena itu diperlukan manajemen pasar yang baik untuk mengelola pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pasar tradisional Berbek serta untuk mengetahui manajemen pasar tradisional Berbek bila ditinjau dari manajemen syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, menyajikan data, dan terakhir penarikan kesimpulan. Peneliti melakukan perpanjangan pengamatan dan meningkatkan ketekunan dalam uji keabsahan data. Kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, pengelolaan pasar Berbek Nganjuk ada lima tahapan manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan. Dalam manajemen pengelola pasar mempunyai tujuan yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, pemeliharaan rutin sarana dan prasarana pasar, mewujudkan lingkungan pasar yang bersih tertib dan aman. Namun pelaksanaan manajemen yang ada di pasar Berbek belum berjalan dengan baik. Kedua, pengelolaan pasar Berbek bila ditinjau dari manajemen Syariah belum sepenuhnya menerapkan manajemen Syariah. Masih ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan oleh pengurus pasar, yaitu membiarkan pedagang kaki lima berjualan di sembarang tempat yang mengakibatkan pedagang yang berada di dalam pasar menjadi sepi, hal ini menunjukkan pengurus pasar berbek belum menerapkan prinsip keadilan manajemen Syariah.