Implementasi Program Penyedia Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Di Dusun Plingsangan Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)
Daftar Isi:
- Program Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis masyarakat (PAMSIMAS) merupakan program dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dialami oleh masyarakat yaitu sulitnya mendapatkan air bersih di daerahdaerah tertentu. Pihak-pihak yang terkait dalam program ini meliputi petugas pengelola program dan masyarakat umum. Mayoritas masyarakat di Dusun Plingsangan beragama Islam yang sudah selayaknya mampu menerapkan dan mentaati ajaran agama sesuai dengan Maqashid Syari’ah. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Dusun Plingsangan Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. 2) Untuk mengetahui bagaimana Implementasi Program Penyedia Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah di Dusun Plingsangan Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Program Pamsimas yang ada di Dusun Plingsangan telah sesuai dengan petunjuk penerapan dan aturan yang berlaku dari pemerintah dan perundang-undangan yang terdapat di Buku Pedoman Umum Program PAMSIMAS, yaitu dapat dilihat dari terlaksananya setiap komponen-komponen program diantaranya pemberdayaan masyarakat, pelayanan sanitasi, penyedia sarana air minum, insentif desa, dukungan manajemen pelaksanaan program, serta aturan yang diterapkan yaitu dikenakannya tarif untuk pendaftaran pertama dan tarif dalam setiap bulannya. Di sisi lain Program PAMSIMAS juga telah memenuhi dan mentaati ajaran Agama Islam yang sesuai dengan Maqashid Syari’ah dalam pelaksanaannya. Hal ini terlihat dari penerapan Program PAMSIMAS yang telah menjaga kelima unsur Maqashid Syari’ah yaitu menjaga agama (Hifdz al-Din), menjaga jiwa (Hifdz an-Nafs), menjaga akal (Hifdz al-‘Aql), menjaga keturunan (Hifdz al-nasl) dan menjaga harta (Hifdz al-Maal).