Implementasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Kota
Daftar Isi:
- Kerancauan dan kesalahpahaman pada masyarakat tentang konstruk sosial sudah mengakar sehingga masyarakat menganggap hal ini sebagai budaya. Dalam masyarakat perbedaan gender malahirkan ketidak adilan gender, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender diperlukan adanya Pengarusutamaan Gender (PUG). Dalam upaya menghilangkan bias gender dalam pendidikan perlu upaya pengarusutamaan gender untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan pengarusutamaan gender dalam pendidikan khususnya di Madrasah Aliyah Negeri Kota Kediri. Dengan fokus penelitian ini adalah:1) Bagaimana implementasi pengarusutamaan gender dalam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Kota Kediri? Apa saja faktor penghambat dalam pengimplementasian pengarusutamaan gender dalam pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri Kota Kediri? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan field research. Data di lapangam diperoleh dengan melalui metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menganalisi data, peneliti menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk pengecekan keabsahan data peneliti menggunakan metode perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, trianggulasi, pemeriksaan sejawat, dan bahan referensi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi pengarusutamaan gender dalam pendidikan di MAN Kota Kediri ini sudah berjalan cukup lama. Tetapi dalam pengimplementasiannya masih kurang. Dalam pengimplementasiannya ada beberapa yang belum ada seperti kurikulum dan modul dalam pembelajaran, kelompok kerja PUG, anggaran yang reponsif gender, dan kebijakan kepala madrasah. Pengimplementasian pengarusutamaan gender di MAN Kota Kediri hanya sebatas pada partisipasi yang diberikan, pengelolaan madrasah, proses pembelajaran dalam kelas, dan sarana prasarana madrasah. Faktor pendukung yaitu: Adanya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat seperti aturan pengarusutamaan gender dilingkungan pendidikan dan lingkungan madrasah, Sumber daya manusia yang mendukung dari pihak guru dan siswa, dan Kultur madrasah yang tidak ada pemisahan dan pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Faktor penghambat yaitu: Tidak adanya kebijakan dari masing-masing madrasah yang dibuat oleh pimpinan ataupun kepala madrasah.