Peran Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Di MTS Negeri 2 Kabupaten Nganjuk
Daftar Isi:
- Mutu pendidikan menjadi syarat utama untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu Menteri Pendidikan Nasional membentuk badan baru yang disebut dengan komite sekolah. Komite sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang berperan dalam mewadahi peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan. Dalam penelitian ini, fokus masalah yang diambil oleh peneliti adalah tentang (1) Bagaimana Peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan dalam meningkatkan mutu pendidikan di MTs Negeri 2 Nganjuk? (2) Bagaimana Peran komite sekolah sebagai pendukung dalam meningkatkan mutu pendidikan di MTs Negeri 2 Nganjuk? (3) Bagaimana Peran komite sekolah sebagai pengontrol dalam meningkatkan mutu pendidikan di MTs Negeri 2 Nganjuk? (4) Bagaimana Peran komite sekolah sebagai mediator dalam meningkatkan mutu pendidikan di MTs Negeri 2 Nganjuk? Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Kehadiran peneliti sebagai instrumen utama dan pengumpul data. Sumber data yang diperoleh dari kepala sekolah, ketua komite, tokoh masyarakat yang tergabung dalam komite dan juga wali murid. Sedangkan untuk mendapatkan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi, bahan referensi dan member check. Dari hasil penelitian peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di MTs Negeri 2 Kabupaten Nganjuk menunjukkan bahwa (1) sebagai pemberi pertimbangan komite sekolah memberikan masukan dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan, memberikan masukan dan pertimbangan dalam penentuan program pendidikan, memberikan masukan dan pertimbangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) dan memberikan masukan dan pertimbangan dalam kriteria fasilitas pendidikan. (2) sebagai pendukung komite sekolah memantau kondisi sarana dan prasarana, menggalang dana dalam rangka pembiayaan pendidikan, mendorong tumbuhnya perhatian masyarakat dan mengevaluasi anggaran di madrasah. (3) sebagai pengontrol komite sekolah mengawasi proses pengambilan keputusan di madrasah, mengontrol perencanaan madrasah dan pelaksanaan program madrasah. (4) sebagai mediator komite sekolah melakukan kerja sama dengan masyarakat, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan.