Daftar Isi:
  • Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Merupakan desa yang terletak di daerah pegunungan. Masyarakatnya sangat agamis. Semuanya adalah pemeluk agama islam yang taat. Mereka masih sangat menjungjung tinggi adat dan istiadat yang ada di daerah tersebut salah saatunya adalah adat perjodohan Bhebekalan yaitu adat perjodohan sejak anak masih kecil, yang dilakukan oleh orang tua yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya kakak beradik, sepupu, sepupu dua kali dan seterusnya. Dalam penilitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Maksudnya dalam penelitian ini data yang dikumpulkan bukan berupa angkaangka melainkan data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan dan dokumen pribadi. Dalam pendekatan kualitatif di tujukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terhadap fenomena, peristiwa, aktifitas sosial, sikap, kepercayaan, persepsi pemikiran yang secara individu maupun kelompok. Dari penelitian yang dilakukan, Peneliti mendapatkan sebuah kesimpulan bahwasanya pelaksanaan perjodohan dalam tradisi bhebekalan dilakukan ketika masih kecil atau menginjak usia remaja nantinya antara orang tua anak laki-laki dan perempuan saling sepakat untuk dijodohkan dan kemudian melakukan prosesi pertunangan atau yang biasa disebut bhekalan dan ditemukan sedikitnya ditemukan 8 fakta terkait tradisi Bhebekalan yakni berdampak sakinah atau bisa dikatakan tidak berakhir dengan perceraian. masyarakat berkeyakinan bahwa tradisi ini berdampak baik. Menurut penulis adanya pelaksanaan perjodohan/bhebekalan adalah bentuk kehati-hatian orang tua dalam memilihkan jodoh anaknya, walaupun masyarakat muslim di Desa Paowan hanya memperhatikan bibit saja, tetap saja tidak melupakan bobot calon anaknya. Untuk itu maka diadakan kesepakatan antara dua belah pihak mulai dari kecil.