Pandangan Masyarakat Tentang Larangan Nikah Adu Pojok, (Studi Kasus Di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar)
Daftar Isi:
- Walaupun sekarang ini zaman sudah sangat maju dan modern, tetapi masih banyak kepercayaan-kepercayaan tentang larangan nikah yang ada dimasyarakat yang masih dipercayai. Seperti larangan perkawinan Adu Pojok yang terjadi Di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, yang melarang perkawinan, jika posisi rumah saling berhadap-hadapan, berhadap-hadapan agak menyamping atau saling membelakangi. Padahal, Masyarakat Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar seluruhnya adalah beragama islam sedangkan dalam islam sendiri tidak ada larangan nikah terkait tata letak rumah antara kedua pasangan. Sehingga dalam hal ini muncul dualisme kepercayaan yang dianut oleh masyarakat setempat. Dalam penelitian ini terdapat satu rumusan masalah yaitu: Bagaimana Pandangan Masyarakat Tentang Larangan Nikah Adu Pojok di Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar?. Penelitian lapangan ini bersifat kualitatif dengan pendekatan fenemenologi yang tujuannya supaya bisa memperoleh makna mendalam dari sebuah peristiwa yang ada. Dalam penelitian ini, sumber data utama yang digunakan adalah informasi dari para informan, dilengkapi dengan sumber data skunder dan tersier. Pengumpulan data ditempuh dengan tiga jalan yaitu: obserfasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa larangan perkawinana adu pojok, adalah kepercayaan yang sudah menjadi kepercayaan masyarakat setempat sejak nenek moyang. Pandangan masyarakat Desa Slemanan Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu: 1. abangan, masih mempercayai, karena cerita nenek moyang dan apabila melanggarnya takut kena bala’ 2. priyai, yang menghormati, karena merupakan kebudayaan. 3. Santri, tidak mempercayai sama sekali, karena berdasarkan Al-‘Urf, larangan nikah adu pojok merupakan Al-‘Urf Fasid atau kebiasaan yang buruk dan tidak bisa dijadikan hujah dalam penetapan hukum islam.