Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apakah hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menggunakan metode penemuan hukum (Rechtsvinding) dalam memeriksa Perkara Dispensasi Kawin Nomer 0388/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr., serta mengetahui bagaimana hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menerapkan metode penemuan hukum dalam menangani perkara dispensasi kawin Nomer 0388/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr., para calon mempelai belum cukup umur dalam persyaratan perkawinan maka hendak melakukan permohonan dispensasi kawin, Namun, ketentuan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan rechtsvinding Hakim. Subjek penelitian ini adalah hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Berdasarkan peneliti yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa hakim mengabulkan dispensasi kawin berdasarkan kemaslahatan, maka hakim berhak dan berhak mengizinkan perkawinan itu dilaksanakan meskipun kepastian hukum yang menetapkan syarat perkawinan. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomer 0388/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr. dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, untuk dapat menikah, laki-laki harus mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dan UndangUndang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu seorang yang belum berusia 18 tahun. Rechtsvinding hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan terhadap putusan yang dibuat berdasarkan fakta yang konkret.