Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga di kalangan Masyarakat Dusun Patuk Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk

Main Author: Sari, Afanda Leliana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://etheses.iainkediri.ac.id/1033/1/AFANDA%20LELIANA%20SARI%20%28931203015%29%20HES.pdf
http://etheses.iainkediri.ac.id/1033/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik sewa menyewa yang terjadi di kalangan masyarakat Dsn. Patuk Ds. Ngetos Kec. Ngetos Kab. Nganjuk dimana mereka menggunakan pohon mangga sebagai objek dalam sewa menyewa. Adanya praktik sewa menyewa yang cukup berbeda tersebut tentu perlu ditinjau menurut hukum Islam apakah sudah sesuai dengan syariat guna meminimalisir adanya kemad}aratan yang mungkin ditimbulkan dari praktik ini. Fokus dari penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktik sewa menyewa pohon mangga di kalangan masyarakat Dusun Patuk Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, 2) bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik sewa menyewa pohon mangga dikalangan masyarakat Dusun Patuk Desa Ngetos Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reseach). Informan penelitian ini adalah masyarakat Dusun Patuk. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan metode analisis data deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktik sewa menyewa pohon mangga yang terjadi di kalangan masyarakat Dsn. Patuk Ds. Ngetos Kec. Ngetos Kab. Nganjuk berikut dengan tinjauan hukum Islam. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa praktik ini termasuk dalam akad bat}īl dikarenakan terdapat satu rukun yang tidak terpenuhi atau dilarang oleh syara’ yakni penggunaan pohon mangga sebagai objek sewa. Hal ini juga sesuai dengan pandangan ulama’ madzhab yang menyatakan bahwa tidak boleh menyewa pohon untuk diambil buahnya. Disamping itu, penggunaan objek ini mengakibatkan spekulasi hasil panen yang belum menentu sehingga cenderung ke arah gharar. Sedangkan untuk hukum atas praktik sewa menyewa yang telah dilakukan masyarakat Dusun Patuk dihukumi ma’fu, dikarenakan ketidak pahaman masyarakat tersebut atas hukum dari praktik yang mereka lakukan. Maka dari itu, seharusnya praktik sewa menyewa pohon mangga ini dialihkan dengan perjanjian (akad) lain seperti sewa menyewa tanah berikut dengan apa yang tertanam didalamnya atau juga dengan perjanjian (akad) musāqah dengan ketentuan hasilnya dijual kepada pihak penggarap. Selanjutnya terkait dengan resiko, dalam praktik ini seluruh resiko menjadi tanggungjawab pihak penyewa. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama’ Indonesia (DSN-MUI) No: 112/DSN- MUYIX/2017 Tentang Akad Ijārah.