Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Main Author: | Aziz, Machmud |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
, 2016
|
Online Access: |
http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/248 http://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/article/view/248/244 |
Daftar Isi:
- PENDAHULUAN1. Pengertian PengujianPengertian Kata “Pengujian” (toetsing/review) dalam konteks tulisan ini adalah pengujian undang-undang (UU) dalam arti luas yaitu dalam arti formal dan material, sedangkan pengujinya (lembaganya) tidak hanya lembaga peradilan saja melainkan juga lembaga legislatif dan/atau ekskutif. Khusus untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengujian UU melalui lembaga peradilan(judicial review) kita lihat dalam Kamus Hukum. ...