Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Main Authors: Wijayanti, Winda, Pasaribu, Alboin
Other Authors: Constitutional Court of Indonesia
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia , 2020
Subjects:
Online Access: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1738
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1738/pdf
Daftar Isi:
  • Kebijakan perusahaan atau instansi yang melarang seorang pegawai menikah dengan rekan kerja sering dianggap wajar untuk mencegah konflik kepentingan dan penurunan kinerja pegawai. Akibatnya pasangan pegawai itu berada pada pilihan yang sulit yakni terpaksa berhenti bekerja ataukah merahasiakan status perkawinan mereka. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membuka ruang bagi perusahaan/instansi untuk menerbitkan larangan demikian adalah inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan hak untuk bekerja yang diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengenai konstitusionalitas perkawinan antar-pegawai dalam perusahaan yang sama belum sepenuhnya dipatuhi. Beberapa kantor yang masih menerapkan larangan ikatan perkawinan antar-pegawai hendaknya segera mencarikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dalam rangka melindungi hak konstitusional pegawai sekaligus kepentingan perusahaan.