Peran Komisi Penyiaran Indonesia (Kpi) Terhadap Program Televisi Yang Menyangkut Masalah Privasi: Studi Kasus Pada Program Pagi-Pagi Pasti Happy Trans Tv
Main Author: | Maulidina, Nadya Rizkita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://kc.umn.ac.id/5139/3/HALAMAN%20AWAL.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/5/BAB%20I.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/6/BAB%20II.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/7/BAB%20III.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/1/BAB%20IV.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/1/BAB%20V.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/2/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/4/LAMPIRAN.pdf http://kc.umn.ac.id/5139/ |
Daftar Isi:
- Televisi merupakan salah satu media konvensional yang masih mampu bertahan di tengah masyarakat Indonesia. Televisi menempati peringkat pertama dengan angka penetrasi sebesar 96 persen kemudian disusul oleh Media Luar Ruang (53%), Internet (44%), Radio (37%), Koran (7%), Tabloid dan Majalah (3%). Dalam melakukan penyiaran, televisi diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas lembaga penyiaran demi terciptanya tayangan yang berkualitas. Namun, berdasarkan Hasil Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode II-2017 kualitas tayangan televisi Indonesia masih belum mampu memenuhi nilai standar. Program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H) adalah salah satu program televisi yang dinilai kurang berkualitas karena kerap mengumbar privasi seseorang baik dari kalangan selebriti maupun non selebriti. Selain itu, program ini juga mendapatkan aduan dari masyarakat sebanyak 272 aduan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat peran KPI terhadap tayangan yang berkaitan dengan privasi khususnya program ini. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Instrumen penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan tiga narasumber yakni pihak KPI, pengamat media, dan mantan anggota KPI. Sedangkan studi dokumentasi dengan cara melihat tayangan program dan data sanksi. Dari hasil penelitian didapat bahwa KPI belum dapat memaksimalkan perannya dalam mengawasi program televisi, salah satunya adalah program Pagi-Pagi Pasti Happy (P3H). Sebab dalam mengawasi program ini, masih ditemukan adanya keringanan sanksi yang diberikan oleh KPI melalui kebijakan baru yang bernama pembinaan. Pembinaan sendiri tidak termasuk dalam sanksi administratif yang terdaftar dalam P3SPS. Sedangkan P3H mendapatkan pembinaan sebanyak tiga kali yang mana sanksi non administratif lebih banyak didapatkan dari sanksi administratifnya. KPI pun dinilai kurang tegas terhadap menindak program ini dan dalam menegakan P3SPS.