Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan (Studi kasus pada KPP Pratama Tigaraksa periode 2011-2013)
Main Author: | Prasetya, Daniel Ambar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://kc.umn.ac.id/421/1/HALAMAN%20AWAL.pdf http://kc.umn.ac.id/421/2/BAB%20I.pdf http://kc.umn.ac.id/421/3/BAB%20II.pdf http://kc.umn.ac.id/421/4/BAB%20III.pdf http://kc.umn.ac.id/421/5/BAB%20IV.pdf http://kc.umn.ac.id/421/6/BAB%20V.pdf http://kc.umn.ac.id/421/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://kc.umn.ac.id/421/8/LAMPIRAN.pdf http://kc.umn.ac.id/421/ |
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh jumlah Wajib Pajak Terdaftar, Ekstensifikasi Pajak yang diproksikan dengan jumlah Wajib Pajak baru terdaftar, Efektifitas Penerbitan Surat Teguran dan Efektifitas Penerbitan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Objek dari penelitian ini adalah KPP Pratama Tigaraksa. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pajak Penghasilan yang diterima KPP Pratama Tigaraksa. Populasi yang diambil untuk penelitian ini adalah sebanyak 36 sampel dari bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2013. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengujian yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini adalah (1) jumlah Wajib Pajak Terdaftar berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (2) Ekstensifikasi Pajak yang diproksikan dengan jumlah Wajib Pajak baru terdaftar tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (3) Efektifitas Penerbitan Surat Teguran tidak berpengaruh terhadap Penerimaan pajak Penghasilan (4) Efektifitas Penerbitan Surat Teguran tidak berpengaruh terhadap Penerimaan pajak Penghasilan (5) jumlah Wajib Pajak Terdaftar, Ekstensifikasi Pajak yang diproksikan dengan jumlah Wajib Pajak baru terdaftar, Efektifitas Surat Teguran diterbitkan dan Efektifitas Surat Paksa diterbitkan secara simultan berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan.