Framing dana aspirasi DPR oleh harian kompas dan media Indonesia (Analisis framing Robert Entman)
Main Author: | Dewi, Arum Kusuma |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://kc.umn.ac.id/306/1/HALAMAN%20AWAL.pdf http://kc.umn.ac.id/306/2/BAB%20I.pdf http://kc.umn.ac.id/306/3/BAB%20II.pdf http://kc.umn.ac.id/306/4/BAB%20III.pdf http://kc.umn.ac.id/306/5/BAB%20IV.pdf http://kc.umn.ac.id/306/6/BAB%20V.pdf http://kc.umn.ac.id/306/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://kc.umn.ac.id/306/8/LAMPIRAN.pdf http://kc.umn.ac.id/306/ |
Daftar Isi:
- Framing merupakan strategi bagaimana realitas dikonstruksi oleh media. Peristiwa dan fakta ditampilkan dalam pemberitaan agar terlihat menonjol dan menarik atensi pembaca. Framing yang dilakukan oleh media massa memiliki peran untuk membentuk opini di masyarakat. Maka frame tersebut sangat penting untuk mengawal proses pembuatan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah, seperti dalam kasus pengusulan dana aspirasi oleh DPR pada 2015 ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembingkaian yang dilakukan oleh Harian Kompas dan Media Indonesia mengenai isu dana aspirasi DPR yang diusulkan pada Juni 2015. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Unit analisis diteliti menggunakan analisis framing model Robert Entman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Harian Kompas maupun Media Indonesia memiliki persamaan dan perbedaan frame dalam memberitakan dana aspirasi. Kedua media sama-sama menolak usulan program dana aspirasi. Namun, Harian Kompas mendefinisikan bahwa pengusulan program dana aspirasi ini merupakan penyimpangan dari tugas-tugas dasar DPR. Sementara Media Indonesia melihat program dana aspirasi bertentangan dengan program pembangunan nasional. Harian Kompas menyatakan sumber masalah program dana aspirasi berasal dari penafsiran UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 80 huruf (j), sementara Media Indonesia menilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, peruntukannya tidak tepat sasaran, terlalu berisiko, dan akan menimbulkan kekaburan tugas antara pemerintah dan DPR. Kedua media juga menilai porgram dana aspirasi akan menimbulkan ketidakadilan. Selain itu, Harian Kompas menilai dana aspirasi akan menimbulkan celah korupsi. Media Indonesia menyatakan dana aspirasi dipakai untuk kepentingan politis. Sebagai solusi, kedua media menyarankan DPR untuk mengoptimalkan program musrenbang. Harian Kompas menambahkan solusi untuk membatalkan program dana aspirasi, yakni menghimbau seluruh fraksi untuk kompak menolaknya.