Daftar Isi:
  • Bunuh diri merupakan salah satu isu yang penting untuk ditangani di Indonesia. Namun, dari segi media, pemberitaan mengenai isu bunuh diri masih dianggap kurang tepat. Pada Maret 2019, Dewan Pers telah resmi mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri sebagai panduan bagi media untuk memberitakan kasus bunuh diri secara hati-hati kepada publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jumlah persentase berita yang telah mengikuti pasalpasal dari Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri dari Dewan Pers, tepatnya berita bunuh diri yang disiarkan di televisi selama periode Januari 2020 hingga Maret 2020. Teori yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab Sosial Pers. Jenis dan sifat penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian analisis isi kuantitatif. Melalui penelitian ini, berita-berita yang terkumpul akan dianalisis dengan menggunakan lembar coding untuk mencari tahu jumlah persentase dari masing-masing pasal yang diterapkan. Dari 84 berita bunuh diri yang diteliti, jumlah persentase paling tinggi dari berita yang telah mengikuti pedoman pemberitaan bunuh diri adalah 100% untuk pasal tentang pemberitaan bunuh diri terhadap tokoh terkenal dan siaran langsung adegan bunuh diri, dan jumlah persentase paling rendah adalah 2.83% untuk pasal tentang penyantuman referensi terhadap lembaga maupun komunitas berbasis kesehatan mental maupun pencegahan bunuh diri dalam berita. Secara keseluruhan, berita-berita bunuh diri yang telah mengikuti Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri mempunyai jumlah persentase yang beragam.