Pelanggaran kode etik karya jurnalistik televisi (studi kasus tayangan makelar kasus di program apa kabar indonesia pagi tv one 2010)
Main Author: | Mutriafica, Clarisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://kc.umn.ac.id/1289/1/HALAMAN%20AWAL.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/2/BAB%20I.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/3/BAB%20II.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/4/BAB%20III.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/5/BAB%20IV.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/6/BAB%20V.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://kc.umn.ac.id/1289/ |
Daftar Isi:
- Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap salah satu media massa elektronik, televisi sempat diuji, setelah adanya laporan dari pihak Kepolisian kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, yang terkait dengan dugaan rekayasa pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi Markus di TV One pada 24 Maret 2010. Polri menuduh bahwa TV One telah menghadirkan narasumber yang sebenarnya bukanlah makelar kasus. Kejadian ini sempat menghebohkan dunia pers, melihat tuduhan Polri atas dugaan rekayasa yang artinya, dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh TV berita ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi Makelar Kasus di TV One pada 24 Maret 2010. Metode yang digunakan peneliti adalah metode studi kasus. Studi kasus adalah metode riset yang menggunakan berbagai sumber data yang bisa digunakan untuk meneliti, menguraikan, dan menjelaskan secara komprehensif suatu peristiwa secara sistematis. Peneliti memilih metode ini karena, peneliti ingin mengetahui secara pasti dan mendalam adakah jenis pelanggaran yang dilakukan media tersebut dan pelanggaran seperti apa yang dilakukan. Pengumpulan seleksi data yang dilakukan peneliti adalah menggunakan wawancara mendalam serta studi dokumen. Konsep dan teori yang digunakan diambil secara relevan dan sesuai dengan penelitian ini, untuk menganalisa jenis pelanggaran media. Disimpulkan bahwa pada tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi Makelar Kasus di TV One pada 24 Maret 2010, terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang memang dilakukan pihak TV One. Pekerja media TV One tidak melakukan verifikasi yang kuat mengenai narasumber, dan informasi. Selain itu, TV One tidak mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, baik berita yang tidak berimbang serta upaya melindungi narasumber yang sangat lemah.