IImplementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas oleh Tangerang Ekspres
Main Author: | Alicia, Nesa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://kc.umn.ac.id/10300/1/HALAMAN_AWAL.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/2/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/3/BAB_I.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/4/BAB_II.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/5/BAB_III.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/6/BAB_IV.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/7/BAB_V.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/8/LAMPIRAN.pdf http://kc.umn.ac.id/10300/ |
Daftar Isi:
- Perilaku diskriminasi masih sering terjadi di Indonesia. Salah satunya dengan adanya stigmatisasi dan diskriminasi masyarakat terhadap Penyandang Disabilitas. Keberadaan disabilitas semakin terpuruk akibat persepsi yang tidak benar dalam dunia disabilitas. Persepsi buruk tersebut terus dibangun oleh masyarakat sehingga penyandang disabilitas identik dengan belas kasihan, sakit, orang yang cacat dan lainnya. Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Judul skripsi ini adalah "Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Oleh Tangerang Ekspres". Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui sejauh mana implementasi Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas oleh media. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Instrumen penelitian dilakukan dengan wawancara, observasi dan hasil dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini adalah Pemimpin Redaksi, Rekdaktur Pelaksana, dan Wartawan Tangerang Ekspres serta Praktisi Media dan Penyandang Disabilitas dan Wakil Ketua Dewan Pers. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak pihak-pihak yang tidak mengetahui dan menerapkan Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas, salah satunya media lokal Tangerang Ekspres. Ketidaktahuan tersebut karena tidak adanya sosialisasi dan kerjasama dari berbagai pihak dalam menerapkan Undang-Undang yang telah disahkan pada tahun 2016 lalu. Selain itu, tidak adanya pelatihan dan himbauan dalam membahas isu disabilitas, menunjukan bahwa Dewan Pers memang belum fokus kepada penyandang disabilitas.