Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak (Studi pada KPP Pratama Serpong)

Main Author: Yasoladdha Widjaja, Suphita
Format: Thesis NonPeerReviewed application/pdf
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://kc.umn.ac.id/10108/1/HALAMAN_AWAL.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/2/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/3/BAB_I.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/4/BAB_II.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/5/BAB_III.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/6/BAB_IV.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/7/BAB_V.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/8/LAMPIRAN.pdf
http://kc.umn.ac.id/10108/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh Ektsensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Penerimaan pajak menjadi sangat penting karena dengan meningkatnya penerimaan pajak, maka penerimaan negara juga akan meningkat, sehingga dapat menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara. Tidak hanya itu, efek dari penerimaan negara tidak dapat dirasakan secara langsung, tetapi secara bertahap, mulai dari pembangunan serta memperbaiki sarana dan prasarana yang ada sampai dapat membantu negara untuk melunasi hutang- hutangnya. Objek penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong untuk periode 2014-2017. Data dikumpulkan dari laporan tahunan KPP Pratama Serpong untuk periode 2014-2017, terdiri dari realisasi dan target penerimaan pajak, jumlah Wajib Pajak yang bertambah karena hasil ekstensifikasi, target ekstensifikasi, jumlah Wajib Pajak yang membayar pajaknya tepat waktu, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar, realisasi ketetapan hasil pajak, target pemeriksaan, realisasi pencairan tunggakan pajak, dan jumlah tunggakan pajak. Hasil dari penelitian ini adalah (1) ekstensifikasi pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, (2) kepatuhan Wajib Pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, (3) pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, (4) penagihan pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, (5) ekstensifikasi pajak, kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan pajak.