PROBLEMA PERNIKAHAN USIA DINI (Suatu Tinjauan Multi Dimensi)
Main Author: | Rasyid, Muh. Haras |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar (UIM), Indonesia
, 2019
|
Online Access: |
http://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/239 http://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/239/pdf |
Daftar Isi:
- Early marriage is the marriage of a man or a woman who has not reached age according to the civil laws and regulations in Indonesia. Early marriage is one of the problems at marriage it self, because on the one hand as citizens it is a require to obey the laws and regulations that limit the minimum age at 19 years old for men and 16 years old for women. And the other hand, in the teachings of Islam marriage is legitimate if both are already baligh Even though they has not reached 19 and 16 years yet. This paper provides several reviews specifically as review of Islamic law, social review and economic review. With these reviews, besides to providing an understanding of the importance from marriage also gives the knowledge about maslahat and mudharat that occur in early marriage, on aspect of legislation, religion, economics and social.Pernikahan usia dini adalah pernikahan seorang laki-laki atau seorang perempuan yang belum sampai umur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pernikahan usia dini menjadi salahsatu problema dalam pernikahan, sebab pada satu sisi sebagai warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang membatasi usia bagi laki-laki menimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Pada sisi lain, dalam ajaran agama Islam menyatakan bahwa pernikahan adalah syah jika kedua mempelai sudah balig walaupun tidak sampai 19 dan 16 tahun. Tulisan ini memberikan beberapa tinjauan, yaitu tinjauan hukum Islam, tinjauan sosial dan tinjauan ekonomi. Dengan beberapa tinjauan tersebut, selain akan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya pernikahan sekaligus akan diketahui mudharat dan maslahat yang terjadi dalam pernikahan usia dini, baik peraturan perundang-undangan, agama, ekonomi dan sosial.