SYARI’AH: (KONSEP DASAR, URGENSI DAN TUJUANNYA)

Main Author: Djaenab, Djaenab
Format: Article info Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Makassar (UIM), Indonesia , 2019
Subjects:
Online Access: http://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/214
http://journal-uim-makassar.ac.id/index.php/ASH/article/view/214/175
Daftar Isi:
  • Shari'ah is the whole doctrine revealed by Allah Almighty through His Messenger to be a guide in action, in it includes aqidah, rules (law) and morals. Although the definition of shari'a in its development has narrowed the meaning, so it is more identical with the law and fiqh, but basically the three things remain different. Shari'ah which Allah revealed that is burdening human beings demands understanding of reason and ability to execute it. The declared shari'ah does not intend to burden a human being, but has the urgency to release man from hardship (masyaqqah) and to guide him not to indulge his desires. The charged shari'ah contains a purpose to create the benefit of the world and the Hereafter. The benefit can be achieved by maintaining the dharury mashlah that is to maintain religion, soul, mind, wealth and descent. With the maintenance of these six things, then maslahah will be done.Syari’at adalah keseluruhan ajaran yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasul-Nya untuk dijadikan pedoman dallam bertindak, didalamnya mencakup akidah, aturan-aturan (hukum) dan akhlak. Walaupun pengertian syari’ah dalam perkembangannya mengalami penyempitan makna, sehingga ia lebih identik dengan hukum dan fiqh, namun pada dasarnya ketiga hal tersebut tetap berbeda. Syari’at yang diturunkan Allah swt yang sifatnya membebani manusia menuntut akan pemahaman akal dan kemampuan untuk melaksanakannya. Syari’at yang ditaklifkan itu tidaklah bermaksud untuk membebani manusia, namun mempunyai urgensi untuk melepaskan manusia dari kesukaran (masyaqqah) serta membimbing untuk tidak memperturutkan hawa nafsunya. Syari’at yang dibebankan mengandung tujuan untuk menciptakan kemashlahatan di dunia dan diakhirat. Kemashlahatan tersebut dapat dicapai dengan menjaga mashlahah dharury yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Dengan terpeliharanya keenam hal tersebut, maka mashlahah akan terlaksana.