Optimalisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Institusi Kejaksaan Negeri

Main Author: Difinubun, Sarifudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainambon.ac.id/987/1/BAB%20I%2C%20III%2C%20V.pdf
http://repository.iainambon.ac.id/987/2/FULL%20SKRIPSI.pdf
http://repository.iainambon.ac.id/987/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berkenaan dengan permasalahan Bagaimana optimalisasi peneggakan hokum tindak pidana korupsi, dan Kendalaapasaja yang dihadapi kejaksaan dalam optimalisasi tindak pidana korupsi. Serta permasalahan tentang peneggakan tindak pidana korupsi pada institusi kejaksaan negeri yang tak kunjung selesai, sebagaimana yang kita ketahui korupsia dalah perbuatan atau tindakan yang merugikan keuangaan negara.dan korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah Negara, pejabat Negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan terhormat di dalam masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka yaitu pada buku-bukumaupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan optimalisasi penegakan hokum tindak pidana korupsi pada institusi kejaksaan negeri. Metode pengumpulan data yaitu studi keperpustakaan baik berupa undang-undang, dokumen-dokumen dan sebagainya untuk menguatkan kesempurnaan data atau bahan yang diteliti, dengan mengunakan analisisbuku-bukudanteori-teori, yaitu dengan cara mendeskripsikan dan menguraikan data lapangan yang tersusun secara terperinci dan sistematis, sehingga akan mempermudah penulis dalam menarik kesimpulan berdasarkan data yang valid. Dari hasil penelitian yang diperoleh, Berdasarkan analisis data tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan intelijen yustisial/penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan data atau keterangan tentang benar atau tidak tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selain melakukan penyelidikan,intelijen juga berperan sebagai Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (TP4D) berdasarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. KendalaKejaksaanNegeriyaituKurangnya personil, profesionalitas yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang kordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, serta terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait.