Problematika eksekusi tanah dati hurunguang setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
Main Author: | Sigit, Rachmadani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainambon.ac.id/2431/1/Full%20Tesis%3B%20Rachmadani%20Sigit_111.pdf http://repository.iainambon.ac.id/2431/2/BAB%20I%2C%20III%2C%20V.pdf http://repository.iainambon.ac.id/2431/ |
Daftar Isi:
- Sengketa tanah selalu bermuarah ke Pengadilan sebagai bentuk mencari kepastian hukum. Problematika Eksekusi Tanah Dati Hurunguang setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) menjadi polemik dalam penegakan hukum demi menjamin kepastian hukum. Terhambat atau tidak terlaksananya eksekusi atas tanah objek sengketa disebabkan adanya penolakan dari masyarakat setempat baik masyarakat adat maupun yang mendiami objek sengketa, penolakan tersebut didasari berbagai faktor penyebabnya serta selain itu bagaimana status hukum sertipikat-sertipikat hak atas tanah di atas objek sengketa setelah adanya Putusan yang pelaksanaan eksekusinya tidak terlaksana. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran informasi hukum kepada masyarakat bahwa terdapat hak keperdataan di wilayah administrasi adat Negeri Batu Merah serta memberikan informasi kepada masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah yang mendiami objek sengketa terkait dengan status hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan sosialogis hukum dan pendekatan psikologi hukum, serta teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan observasi dan wawancara kemudian pengumpulan bahan hukum dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tidak dieksekusi tanah dati hurunguang setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menjadi polemik karena dengan adanya penolakan dari masyarakat adat dan masyarakat yang mendiami objek sengketa, akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pemilik yang berhak sebagaimana yang dimaksud dalam amar atau dictum putusan tersebut, begitu juga berdampak pada sertipikat hak atas tanah pada objek sengketa yang tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum tetapi masih sah dan terdaftar secara administrasi