TATA LAKSANA KERACUNAN MINUMAN KERAS OPLOSAN (METANOL DAN ETHYLENE GLYCOL) DENGAN FOMEPIZOLE, ETANOL, DAN HEMODIALISIS

Main Author: Mumpuni, Risna Yekti; Program Magister Keperawatan Peminatan Gawat Darurat, Universitas Brawijaya
Format: Article info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: STIKes Maharani Malang , 2017
Subjects:
Online Access: http://jnc.stikesmaharani.ac.id/index.php/JNC/article/view/3
http://jnc.stikesmaharani.ac.id/index.php/JNC/article/view/3/91
Daftar Isi:
  • Saat ini, pembicaraan mengenai bahaya mengkonsumsi miras oplosan menjadi topik yang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia. Zat yang digunakan dalam campuran miras adalah metanol dan ethylene glycol. Metanol dan ethylene glycol adalah zat kimia yang tidak layak dikonsumsi. Didalam tubuh metanol mudah terabsorbsi dan dengan cepat akan terdistribusi kedalam cairan tubuh. Keracunan metanol dapat menimbulkan gangguan kesadaran (inebriation). Metanol sendiri sebenarnya tidak berbahaya, yang berbahaya adalah metabolitnya dan dapat menyebabkan asidosis metabolik, kebutaan yang permanen serta kematian dapat terjadi setelah periode laten selama 6-30 jam. Tujuan dari studi ini adalah menyediakan protokol bagi keracunan metano dan ethylene glycol. Metode yang digunakan adalah studi literatur. Keracunan metanol dan ethylene glycol dapat ditangani dengan pemberian fomepizole dengan menghambat proses pembentukam enzim alkohol dehidrogenase yang akan menyebabkan terjadinya asidosis metabolik. Namun penggunaan fomepizole ini tidak memenuhi standar cost effective dan sulit untuk didapatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, penggunaan etanol masih belum mendapatkan rekomendasi dari FDA.